OLEH: Stanislaus Bandut,S.Pd
GENCATAN SENJATA
Gambar oleh S. Hermann & F. Richter dari PixabayAkhir-akhir ini kita sering mendengarkan istilah “Gencatan
senjata” terutama dalam konflik Israel dan palestina. Istilah gencatan senjata
tersebut,menimbulkan kebingungan dimasyarakat. Banyak masyarakat salah
mengartikan istilah gencatan senjata. Ada yang mengatakan bahwa gencatan
senjata antara Israel dan palestina merupakan suatu kesepakatan antara militer
Israel dan palestina untuk melaksanakan peperangan secara terbuka dan tanpa
menggunakan peralatan perang seperti rudal dan sejenisnya karena dapat
mengakibatkan korban jiwa dari masyarakat sipil.
Tentunya hal tersebut merupakan sebuah kekeliruan
masyarakat dalam mengartikan istilah “Gencatan Senjata”. Karena sebenarnya,
arti dari Gencatan senjata yaitu suatu
kesepakatan antara dua negara yang sedang mengalami konflik untuk tidak lagi
melakukan serangan satu sama lain. Kesepakatan tersebut mengacu pada penghentian peperangan dengan suatu harapan,
tidak lagi melakukan tindakan-tindakan agresif.
Gencatan senjata memungkinkan dua negara yang sedang
mengalami konflik bisa menjalankan suatu mediasi atau perundingan dengan tujuan
tercapainya suatu kesepakatan perdamaian. Jadi, dengan demikian istilah
gencatan senjata bukan mengacu pada kesepakatan untuk melakukan peperangan
secara terbuka melainkan suatu kesepakatan untuk memberhentikan peperangan atau
konflik yang sedang terjadi agar dapat berdiskusi sehinggga tercapainya suatu
perdamaian antara dua negara yang mengalami konflik atau peperangan.
