Money politik (politik uang) sekarang sudah
menjadi topic perbincangan di masyarakat dan menjadi
berbahaya bagi kelangsungan sistem demokrasi kita. Money politik sudah menyebar luas hampir
diseluruh wilayah indonesia. Bahaya money politik akan mengacam kehidupan
berdemokrasi di indonesia. Politik
uang adalah suatu bentuk pemberian atau
janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk
memilih maupun supaya menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat
pemilihan umum.
Money politik diindonesia ini
seakan menjadi salah satu syarat wajib
yang harus dilakukan oleh setiap para
calon pejabat baik pusat maupun daerah dalam memenangkan suatu pemilihan baik itu pemilu, pilkada,
maupun pilkades. Jika
ingin terpilih dengan memiliki suara terbanyak maka yang akan dilakukan adalah
dengan mengeluarkan modal yang sangat banyak. Hal ini menjadikan uang nomor
satu dibandingkan kemampuan dan kompotensi ideal. Ada Beberapa para ahli
mendefenisikan money politik supaya memperdalam pemahaman kita terkait politik uang
(Money politik) seperti
berikut ini”
Yusril Ihza Mahendra, seorang pakar
hukum tata negara universitas indonesia mendefenisikan money politik sangat
jelas yakni Mempengaruhi masa pemilu dengan imbalan materi.
Pidana politik uang ancaman sanksi
pidana atas poltik uang dalam masa kampanye hanya dimungkinkan kepada pelaksana
kampanye (pasal 301 ayat (1) UU No 8 tahun 2012). Delik ini dikategorikan sebagai
kejahatan dalam pemilu (bukan pelanggaran) dengan ancaman penjara dan denda.
Dari beberapa defenisi diatas dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa
money politik adalah cara untuk menduduki suatu jabatan dengan imbalan materi atau membeli suara
rakyat. Ini adalah bentuk politik kotor
yang diterapkan oleh kaum-kaum intelektual demi kepentingan kekuasaan.
Kekuasaan menjadi tolak ukur kaum intelektual tanpa memperhatikan kepentingan
rakyat.
Berikut faktor_faktor penyebab
terjadinya Money politik (politik uang) antara lain yaitu:
1. Tidak adanya komitmen para pejabat,
kelompok tertentu dan sebagian
masyarakat dalam memegang keimanan kepada tuhan yang maha esa.
2. Tidak adanya komitmen pejabat pegawai
atau sebagian masyarakat dalam memegang nilai_nilai moral.
3. Keinginan memperoleh jabatan.
4. Merupakan salah satu cara
mempertahankan jabatan.
Faktor_faktor inilah yang menyebakan pesta demokrasi diindonesia tidak
berjalan dengan normal, dan akibat_akibat inilah yang menyebabkan adanya
praktek_praktek atau aktifitas para pejabat yang tidak bermoral seperti: korupsi
(mengembalikan biaya_biaya pada saat pemilu), dan Merusaknya tatanan demokrasi.
Demokrasi
merupakan suatu pilar penting dalam kehidupan berpolitik. Tetapi kenyataanya sekarang pesta
demokrasi sudah menjadi luntur karena adanya aktifitas-aktifitas politik yang
tidak benar dari kaum-kaum intelektual. Hal ini memang tidak sesuai dengan
sistem demokrasi yang sesungguhnya yang mana dalam sistem demokrasi rakyatlah
sebagai pelaku utama yang menentu sebuah keputusan, tidak ada sebuah keputusan yang bisa diambil
oleh pihak pemerintah tanpa
melibatkan campur tangan dan suara dari rakyat. Demokrasi adalah bentuk
pemerintah dimana semua warga negaranya memiliki hak setara dengan pengambilan
keputusan yang dapat mengubah hidup mereka.
Adapun
beberapa para ahli mendefenisikan demokrasi seperti berikut ini:
Abraham
Lincoln mendefenisikan Demokrasi adalah sebuah rangkaian sistem yang
memposisikan pemerintah itu berasal dari
rakyat dan oleh rakyat dan untuk rakyat.
Hans
Kelsen juga menerangkan pengertian demokrasi adalah sebuah sistem pemerintahan
yang dimana pada setiap keputusan yang diambil oleh pemerintah secara langsung
atau tidak langsung itu didasari atas hasil kesepakatan mayoritas yang telah
diberikan secara untuk rakyat dewasa.
Dari beberapa defenis demokrasi tersebut dapat ditarik
sebuah kesimpulan bahwa Inti dari demokrasi adalah Kekuasaan tertinggi berada
ditangan rakyat. Rakyat sebagai raja dari demokrasi. Tidak ada keputusan yang
bisa diambil tanpa melibatkan rakyat.
Demokrasi
diindonesia sekarang dalam perjalananya sangat begitu buruk, dalam menjalankan suatu pemilihan umum
hanya satu dua kandidat saja yang menjalankan politiknya secara jujur tanpa kecurangan, Money politik seakan
menjadi sebuah tradisi baru yang akan terus berlanjut mengiringi proses
demokrasi dalam rangka menentukan
terhadap calon_calon pemimpin, dengan memanfaatkan kondisi masyarakat yang
kekurangan. Maka
dengan mudah individu_individu yang memiliki kepentingan terhadap seorang calon
pemimpin akan memberikan sejumlah uang atau bahan pokok sebagai media untuk
menukar atau membeli suara dari rakyat tersebut.
Oleh
karena itu kita sebagai masyarakat indonesia yang baik yang mengakui keberadaan
Pancasila dan UUD 1945, harus melawan gerakan money politik agar dapat
mengurangi tindakan penyimpangan pada saat pemilu, pilkada,
maupun pilkades dengan
melaporkan kepada piahak yang berwajib (kepolisian) supaya pihak berwajib dapat
memberikan hukuman yang tegas dan layak sebanding dengan tindakan kecurangan yang
mereka lakukan. Hal tersebut dukarenakan karena virus yang sangat berbahaya
dalam menegakan demokrasi adalah Money Politik (politik uang).
Oleh karena itu Partisipasi masyarakat sangat
diperlukan dalam demokrasi sebagai perwujudan warga Negara yang baik dan
bertanggung jawab. Masyarakat perlu mempertimbangkan secara matang jika dalam
lingkungan masyarakat terjadi praktek-praktek money politik. Masyarakat harus
lebih cerdas dalam mengatasi masalah ini. Karena keberlangsungan sistem
demokrasi kita ditentukan oleh kita sendiri sebagai rakyat.