PERAN PEMERINTAH DAERAH DAN LEGISLATIF DAERAH DALAM PENCEGAHAN KHUSUSNYA
MEMASTIKAN WARGA SEHAT DAN DISIPLIN JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN
OLEH :
Stanislaus Bandut
Email: stanisbandut@gmail.com
Pendemi covid-19 menjadi
salah satu permasalahan global, tidak terkecuali Indonesia menjadi salah satu
negara yang juga ikut terkena dampak dari pandemi virus corona (covid-19).
Dalam masalah ini diperlukan berbagai upaya-upaya yang terstruktur untuk mencegah penularan
covid-19 dari pemerintah daerah maupun dari legislatif daerah. Dua lembaga ini
memegang peranan penting dalam mengatasi pandemi yang sedang terjadi sehingga
perlu adanya koordinasi secara aktif supaya penanganan covid 19 lebih efesien,
efektif, mudah dijalankan serta mengutamakan prinsip mendahulukukan kepentingan
umum diatas kepentingan pribadi atau individual. Persoalannya sekarang adalah
begitu banyak kebijakan dari pemerintah yang telah dikeluarkan dalam memutus
rantai penyebaran covid-19 dimasyarakat namun hal tersebut tidak dindahkan
dengan baik oleh masayarakat kita.
Adapun beberapa saran konkrit
menurut saya selaku masyarakat dalam membantu mencegah penuluran covid-19 yang
perlu dilakukan pemerintah daerah dan juga legislatif daerah dalam pencegahan khususnya memastikan
warganya sehat dan disiplin jalani protokol kesehatan yaitu anatara lain
sebagai berikut:
1.
Saling
mengontrol. DPRD mempunyai peranan penting dalam mengontrol berbagai kebijakan
atau aturan yang dibuat oleh pemerintah daerah lebih khususnya dalam penangan
penyebaran covid-19. Begitu juga pemerintah daerah perlu memperhatikan berbagai
kebijakan yang telah dibuat oleh lembaga legislatif (DPRD) sehingga
mempermudahkan segala urusan yang berkaitan dengan penangan covid-19 baik itu
mengenai persoalaan anggaran untuk penangan covid-19 maupun kebijakan-kebijakan
lain yang masih berkaitan dengan penanganan covid-19.
2.
Sosialisasi
secara berkala. Sosialisasi yang dimaksudkan yaitu sosialisasi untuk memberikan
edukasi kepada masyarakat untuk disiplin terhadap protokol kesehatan serta bisa
meninjau bahwa warganya dalam keadaan
baik-baik saja (sehat).
3.
Ketiga,
peraturan seperti Rajia masker bukan hanya diterapkan didaerah perkotaan saja
tetapi berlaku juga untuk pemerintah daerah tingkat desa. Hal seperti ini
memungkinkan kebijakan pemerintah lebih terstruktur dalam artian fokus
perhatian pemerintah lebih menyeluruh, sehingga pencegahan penularan covid-19
lebih efektif dan efesien baik dari lingkungan kota maupun desa pada
pemerintahan tingkat yang paling bawah.
4.
Bantuan
sosial (Bansos) jangan hanya berupa sembako tetapi juga ditambahkan dengan
menyediakan masker yang berkaualitas dan hand
sanitizer secara gratis bagi masyarakat secara menyeluruh. Hal ini
dimaksudkan agar masyarakat mampu menjalankan protokol kesehatan secara baik
sesuai yang dihimbau oleh tenaga kesehatan.
5.
Perketat
lagi aturan-atauran yang telah dibuat sebelumnya. Hal ini dimaksudkan agar
kebijakan-kebijakan yang telah dibuat sebelumnya tidak dianggap sebagai sebuah
hal yang biasa-biasa saja bagi masyarakat.
Karena kenyaannya kebijakan yang dibuat pemda sebelumnya tidak terlalu
dindahkan oleh masyarakat seperti halnya
sanksi sosial berupa push up bukan
menjadi sebauh efek jera melainkan bahan candaan bagi masyarakat.
Dari beberapa hal tersebut
kiranya menurut saya mampu meminimalisir penyebaran covid-19 dimasyarakat. Oleh
karena itu peran dari pemerintah daerah dan legislatif daerah diharapkan mampu
menunjang segala kebutuhan masyarakat yang saat ini tengah berada disituasi
kurang baik akibat covid-19.
