bokstoday.my.id|| Kebebasan merupakan hak setiap warga negara dan merupakan bagian dari hak asasi manusia. Kebebasan dalam konteks ini adalah kebebasan berbicara atau Freedom Speech yang ada diindonesia.
Gambar oleh OpenClipart-Vectors dari Pixabay
Kita ketahui bersama memang bawasanya negara Indonesia
merupakan salah satu negara yang menganut sistem demokrasi, yang tentunya
memberikan seluruh kebebasan untuk masyarakatnya termasuk freedom speech.
Karena negara memberikan kebebasan bagi warga
negaranya termasuk Freedom Speech ,
banyak orang yang memfaatkan hal tersebut juga untuk kepentingan-kepentingan
tersendiri, baik itu yang bersifat positif maupun yang bersifat negative.
Freedom
speech diindonesia
sudah terjamin oleh konstitusi sehingga setiap warga negara memiliki hak untuk
berbicara sesuai dengan porsinya masing-masing. Tetapi pada kondisi ini, ada
suatu celah yang memungkinkan banyak orang untuk bebas berkomentar tanpa
memperhatikan konsekuensi dari apa yang diutarakan.
Hal tersebut sering terjadi dan membuat kegaduhan dimasyarakat, contoh kecilnya sekarang adalah kasus penistaan agama. Banyak orang-orang termasuk pemuka-pemuka agama yang notabene memiliki kapasitas AQ yang cukup, masih memperdebatkan mengenai kebenaran dalam suatu agama tertentu, dengan memberikan dalil-dalil yang kontrofersial yang semestinya bukan menjadi ranahnya untuk berbicara maupun menilainya.
Dengan kata lain mereka terlalu sibuk dengan urusan agama orang lain, sampai-sampai mereka tidak mampu menutup mulut mereka untuk berbicara dan merendahkan agama orang lain. Persoalan itu terjadi karena kebanyakan dari mereka terpaku pada prinsip Freedom speech walaupun tidak memperhatikan etika berbicara yang baik,
Hal tersebutlah yang menjadi penyakit dinegara kita.
orang-orang tidak memikirkan bahwa kebebasan juga ada batas-batas tertentu yang
artinya kebebasan bukan sebebas-bebasnya. Jika ada kebebasan yang
sebebas-bebasnya itu bukanlah bentuk kebebasan melainkan anarkis.
Kebebasan berbicara yang baik adalah kebebasan yang
sesui dengan porsinya, artinya ketika memberikan suatu argument atau pandangan
hendaknya sesuai dengan kebutuhan “Tidak
lebih dan juga tidak kurang” yang intinya adalah tidak memprofokasi masyarakat
untuk berbuat anarkis akibat pandangan yang kita utarakan.
Dengan demikian, pemerintah memiliki peran penting
untuk mengatur masyarakatnya termasuk berkaitan dengan freedom speech dalam konteks Penistaan Agama yang sering terjadi
diindonesia akhir-akhir ini.
Sebagai catatanya adalah Negara tidak boleh memberikan
suatu ruang untuk satu orang maupun kelompok dalam melakukan tindakan yang
semaunya dia terutama berkaitan dengan kebebasan berbicara. Ketika negara memberikan
satu ruang, maka secara otomatis itu akan memberikan ruang juga untuk masyakat
banyak berkomentar.
Jadi harapanya yaitu Negara harus berperan penting
untuk mengatur warga negaranya agar bisa melakukan aktifitas mereka sesuai
dengan konstitusi dan undang-undang yang berlaku pada negara demokrasi kita.
Hal tersebut nantinya akan menjamin hak-hak setiap warga negara lebih khususnya berkaitan dengan Freedom speech atau kebebasan berbicara yang terjadi dimasyarakat.
Ketika negara mampu mengatur hal
tersebut maka hal itu memungkinkan meminimalisir kegaduhan dimasyarakat seperti
kasus penistaan agama yang lagi buming akhir-akhir ini.
Writer|| Stanislaus Bandut

