bokstoday.my.id||| Penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power saat ini menjadi tontonan publik dan sepertinya sudah
menjadi kebiasaan. Abuse of power merupakan
bentuk penyimpangan yang sering terjadi dinegara demokrasi kita. Banyak
orang-orang memanfaatkan suatu momen tertentu, ketika mereka duduk dibangku
kekuasaan untuk melakukan berbagai hal
yang mengatasnamakan kepentingan publik.
Orang-orang dalam hal ini adalah lembaga-lembaga
negara yang memiliki kekuasaan dalam suatu pemerintahan. Mereka yang memiliki
jabatan dalam jalur kekuasaan pemerintahan, sangat besar kemungkinan untuk
memakai kekuasaan mereka kepada sesuatu yang menyimpang dari tugas pokok mereka
sebagai pejabat publik seperti korupsi dinegara kita yang tak pernah usai.
Dengan demikian kekuasaan itu sangat dekat sekali
dengan korupsi (Power Is Close To
Corruption). Pernyataan ini menjelaskan bawasannya ketika seseorang
memiliki kekuasaan maka secara sadar yang bersangkutan memiliki semacam kebebasan
untuk melakukan tindakan-tindakan yang ia kehendaki, walaupun tindakan yang ia
lakukan sudah lari jauh dari tugas pokoknya sebagai pejabat publik, yang telah
dilimpahi kepercayaan oleh masyarakat.
Pada posisi ini, mereka yang memiliki jabatan berupa
kekuasaan sudah otomatis memiiki hak,
baik untuk memerintah maupun mengelola dan mengatur segala sesuatu yang
berkaitan dengan kepentingan publik. Atas dasar hal tersebut, banyak pejabat publik
sekarang memakai standard itu, untuk mengelabuhi tugas pokoknya sesuai yang
telah diamanatkan undang-undang, dalam melakukan suatu tindakan Abuse Of
Power seperti korupsi.
Kasus yang lagi ramai diperbincangkan saat ini
adalah kasus dugaan korupsi Dana Alokasi
Khusus (DAK) dikabupaten lampung tengah, yang dilakukan oleh wakil ketua Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin.
Kasus dugaan tindakan korupsi ini menjadi bukti
bawasannya, kekuasaan memiliki potensi untuk melakukan tindakan korupsi, dengan
memanfaatkan jabatan atau kekuasaanya untuk kepentingan-kepentingan pribadi
bukan kepentingan masyarakat.
Hal ini menyadarkan kita bahwa, semakin tinggi jabatan
seseorang maka semakin besar pula peluang mereka yang memiliki kekuasaan untuk
melakukan suatu tindakan tertentu sesuai dengan keinginan mereka sendiri tanpa memerhatikan
nasip rakyat banyak.
Oleh karena itu, hal ini menjadi sebuah catatan yang
penting dan perlu kita pahami secara bersama-sama, agar kita mampu menghindari
tindakan-tindakan yang tidak bermoral seperti itu, guna untuk membangun negara
kita yang bebas dari prilaku korupsi.