bokstoday.my.id||Kebebasan beragama masih
menjadi problem tersendiri di Indonesia. Beberapa waktu yang lalu beredar
sebuah video yang memperlihatkan sekelompok warga melarang Jemaat Gereja
melaksanakan ibadah natal, pada tanggal 25 November 2022. Diketahui bahwa
kejadian ini terjadi di Batu Gede, Desa Cilebut Barat, Kabupaten Bogor, Jawa
Barat.
Dalam video yang beredar
dimedia sosial tersebut, terlihat sekelompok warga melarang jemaat HKBP
Betlehem beribadah di rumah saat natal dengan alasan bahwa tempat tersebut bukan
tempat ibadah (Gereja).
Berdasarkan kajian data SETARA
Institute menunjukkan bahwa, sejak tahun 2007 hingga tahun 2021, Jawa Barat
berkontribusi 33% dari keseluruhan peristiwa gangguan rumah ibadah di
Indonesia. Adapun Sebanyak 169 peristiwa terjadi di Jawa Barat dari total 505
peristiwa gangguan secara nasional. Dari 169 peristiwa tersebut, hampir
setengahnya menimpa gereja (79 peristiwa). Sejak tahun 2016 sampai tahun 2021,
terpantau 34 peristiwa berupa gangguan atas rumah ibadah di Jawa Barat, dimana
13 di antaranya menimpa gereja.
Peristiwa diatas, memang
bukan kali ini terjadi, beberapa tahun yang lalu peristiwa serupa, juga pernah
terjadi diwilayah lain di Indonesia, seperti pelarangan ibadah Natal jemaat GPI
Tulang Bawang, Lampung pada tahun 2021 yang lalu dengan alasan izin belum
terbit.
Dari beberapa peristiwa
tersebut, hal ini tentunya melukai
perasaan masyarakat banyak, terutama yang beragama Kristen yang notabene Agama
minoritas di Indonesia. Dampak dari
kejadian tersebut bisa menyebabkan konflik berkelanjutan jika tidak segera
diselesaikan.
Disisi lain, hal ini
menandakan bahwa kesadaran kita akan kebebasan menjalankan ibadah sesuai
keyakinan masih sangat minim. Padahal dalam
Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 telah menjamin kebebasan hak asasi penduduknya, yang
menyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
itu”.
Dengan demikian, sepatutnya
pemerintah juga harus berperan dalam mengatasi persoalan tersebut. Jangan sampai
masyarakat akan berspekulasi bahwa pemerintah gagal menjalankan kewajibannya
memberikan perlindungan terhadap masyarakat. Sebab tugas Negara adalah mengatur
kehidupan masyarakat dengan jelas secara konstitusional untuk mewujudkan
ketertiban dan kepentingan bersama.
Oleh karena itu, sikap
intoleransi antara umat beragama di Indonesia yang sering terjadi beberapa tahun belakangan ini merupakan
fenomena buruk yang perlu kita hilangkan sesegera mungkin. Karena dampak dari
sikap intoleransi sangatlah berbahaya dan mungkin akan berkelanjutan jika tidak
diselesaikan dengan baik.
